
SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) adalah aplikasi umum PERTAMA yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis.
Selasa, 10 Desember 2024 Direktur UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang, dr. Kurniady Sebayang, M.Si.Med,Sp.An beserta seluruh Kepala Instansi Pemerintah Kabupaten Asahan melakukan penandatanganan komitmen bersama aplikasi SRIKANDI dalam acara Launching Implementasi SRIKANDI.